Menu

Tahukah Anda, Inilah Deretan Kasus Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia

Devi 9 Mar 2023, 20:00
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

RIAU24.COM - Kasus Rafael Alun Trisambodo menghebohkan publik selama dua minggu terakhir. 

Bermula dari pamer gaya hidup dan penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio, harta Rafael pun menjadi sorotan.

Rafael yang merupakan sebelumnya menjabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II harus menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pegawai eselon III tersebut menjadi sorotan karena memiliki harta dalam jumlah yang fantastis yakni Rp 56,10 miliar.

Namun, tidak hanya itu, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan tindakan pencucian uang yang masif. 

Bahkan, informasi terakhir, PPATK menemukan transaksi Rp 500 miliar dari 40 rekening terkait dengan Rafael. 

Hingga saat ini, publik pun masih menanti kelanjutan dari kasus ini karena KPK berjanji akan memanggil kembali Rafael.

Di luar kasus ini, masyarakat sebenarnya sudah berulang kali mendapatkan kisah kasus pajak sebelumnya. 

Bahkan, beberapa di antaranya merupakan kasus sindikat besar. Inilah 10 kasus pajak terbesar sepanjang zaman, berikut ini daftarnya:

1. Gayus Tambunan

Kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis. Kasus tersebut mencuat pada tahun 2009. Gayus yang saat itu pangkatnya masih golongan IIIA memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp 12,1 juta per bulan.

Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada Oktober 2009. Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.

Gayus dan dengan dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil. Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.

2. Angin Prayitno

Kasus Angin Prayitno mencuat pada sekitar 2021, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas pejabat pajak tersebut.

Saat itu, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut akhirnya menjadi tersangka setelah dinyataan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Bersama Awang, KPK juga menetapkan lima tersangka lain termasuk Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Deretan orang yang terlibat dalam pusaran suap Angin semakin panjang setelah KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan pada November 2021.

Tersangka lain yang terseret kasus ini adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Dhana Widyatmika

Kemudian, kasus pajak terbesar ketiga melihatkan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kejaksaan Agung menahan Dhana pada Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis hukuman penjara tujuh tahun pada November 2012. Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun

4. Abdul Rachman

Selanjutnya, ada kasus pajak yang mem Abdul Rachman. KPK menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Kasus hukum Abdul Rachman masih berlangsung dan belum diputuskan vonis.

5. Bahasyim Assifie

Kasus kelima adalah Bahasyim Assifie. Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011.

Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.

Majelis hakim juga memerintahkan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 disita untuk negara.

6. Tomy Hindratno

Tommy terciduk Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam. Tommy diyakini menerima suap sebesar Rp 280 juta.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta,Tommy dihukum 3,5 tahun penjara. Dia naik banding dan malah mendapat tambahan hukuman lebih panjang yakni 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

7. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra

Eko dan Dian divonus sembilan tahun penjara pada Desember 2013. Keduanya terbukti menerima suap sebesar S$ 600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

8. Handang Soekarno

Handang terciduk OTT KPK apda November 2016. Tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.

Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

9. Pargono Riyadi

KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Yusuf Hendra pada 9 April 2013.

Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karean terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.

10. Kasus pajak dealer Jaguar-Bentley

KPK menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga (WAE) pada Oktober 2019. Keempat pegawai pajak tersebut adalah Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Jumar dan M Naim Fahmi (ketua dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE).

Pegawai pajak tersebut diduga meneripa suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016. Dalam dakwaan, mereka terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.

PT WAE adalah perusahaan penamaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama dari Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda. ***