Menu

Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Asal KPU Penuhi Syarat Ini 

Zuratul 9 Mar 2023, 11:09
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono. (KataData/Foto)
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono. (KataData/Foto)

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Namun ia memberikan syarat kepada KPU agar gugatan soal penundaan pemilu yang dilayangkan pihaknya itu dicabut, asalkan partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Jabo menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai bahwa KPU bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua