Tajir, Sri Mulyani Ternyata Punya 30 Jabatan di Indonesia
RIAU24.COM - Jadi sorotan usai kasus Rafael Alun Trisambodo terangkat ke publik, kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tak disangaka, ibu tiga anak ini mengaku merangkap jabatan di 30 posisi, diluar posisinya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dilansir dari Medan Insider, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku merangkap jabatan di 30 posisi. Jabatan ini tentunya diluar posisinya sebagai Menteri Keuangan.
Sontak saja, rangkap jabatan ini tengah menjadi perbincangan publik.
Dan yang lebih mencengangkan, tak sendirian, ternyata ada 39 anak buah sang Big Boss yang juga rangkap jabatan di Kementerian Keuangan.
Dari 39 orang tersebut, paling banyak jadi Komisaris BUMN.
“Saya ini rangkap 30 jabatan. Ini bukan mau saya, karena hampir semua meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ad beberapa jabatan mentereng wanita yang telah beberapa kali menduduki posisi 'basah' di Kabinet.
Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.
“Total ada 30 posisi saya pegang saat ini,” sambungnya.
Namun Sri Mulyani menjelaskan jika dalam Kementerian Keuangan, banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain.
Salah satunya tentang Undang-Undang Keuangan Negara, dimana disebutkan sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.
“Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1 sumber. Itu sudah ada dalam Undang-Undang Keuangan Negara,” kata dia.
Gaji Sri Mulyani
Lantas berapa sebenarnya gaji Sri Mulyani yang katanya bisa bikin satu Indonesia menangis itu?
Seperti diketahui, gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan itu, gaji Menteri berada di angka Rp 5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, seorang menteri hanya mendapatkan total gaji mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Tapi jangan salah, karena nominal yang kelihatannya kecil tersebut belum termasuk tunjangan dan beragam fasilitas yang diberikan oleh negara seperti dari dana taktis, rumah dinas, hingga Asuransi kelas VVIP.
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor, karena menurutnya gaji dan honor itu adalah dua hal yang berbeda.
"Gaji diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberikan saat seseorang mengerjakan tugas tertentu. Jadi itu dua hal yang berbeda," kata Sri.
Namun, Sri Mulyani mengaku jika aturan yang mengatur soal gaji dan honor ini tidak hanya satu.
Dia menambahkan, urusan soal uang ini akan selalu menimbulkan pro dan kontra.
Mengingat ada jabatan yang melarang dan tidak melarang terkait honor.
“Kalau saya diminta benahi, saya akan benahi tapi atas asas kepantasan,” pungkasnya. ***