Mau Gelar Referendum, Texas Ingin Merdeka dari Amerika Serikat
RIAU24.COM - Bryan Slaton dari Partai Republik Texas telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dapat mengatur referendum untuk "menyelidiki kemungkinan" kemerdekaan negara bagian Texas dari Amerika Serikat (AS).
Jika proposal disetujui, pemungutan suara tentang apakah akan menjajaki opsi untuk meninggalkan Amerika Serikat akan dijadwalkan. RUU tersebut, yang diposting anggota DPR negara bagian Texas, Slaton, ke Twitter pada Senin (6/3/2023), secara resmi berjudul “Undang-Undang Referendum Kemerdekaan Texas” atau disingkat “Texit”.
Jika lolos, referendum tentang apakah Texas "harus menegaskan kembali statusnya sebagai negara merdeka" akan dijadwalkan pada 7 November 2023.
"Sesuai konstitusi Texas semua kekuatan politik berada di tangan rakyat," tulis Slaton melansir dari Sindonews.
“Setelah puluhan tahun penyalahgunaan terus-menerus atas hak dan kebebasan kami oleh pemerintah federal, inilah saatnya untuk membiarkan rakyat Texas membuat suara mereka didengar,” tegas dia.
Protes Reformasi Peradilan Dia mengajukan RUU serupa pada tahun 2021 bersama dengan sesama anggota Republik Kyle Biedermann dan Jeff Cason, yang memperingatkan pada saat itu bahwa RUU itu bukan untuk pemisahan diri, tetapi dimaksudkan untuk memulai "dialog" tentang gagasan tersebut.