Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan dari ASN
RIAU24.COM - Pemecatan status aparatus sipil (SN) Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah disetujui oleh Sri Mulyani pada Selsa (7/3/2023).
Persetujuan tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektural Jenderak kemenkeu Awam Nurmawan Nuh.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
"Sudah (disetujui Menkeu)," ujarnya melansir Kompas.com.
Berdasarkan audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, ia menegaskan yang bersangkutab telah nmelakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal inilah yang menjadi dasar Itjen kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodoi dari ASN.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap Awan.