Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan dari ASN
RIAU24.COM - Pemecatan status aparatus sipil (SN) Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah disetujui oleh Sri Mulyani pada Selsa (7/3/2023).
Persetujuan tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektural Jenderak kemenkeu Awam Nurmawan Nuh.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
"Sudah (disetujui Menkeu)," ujarnya melansir Kompas.com.
Berdasarkan audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, ia menegaskan yang bersangkutab telah nmelakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal inilah yang menjadi dasar Itjen kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodoi dari ASN.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap Awan.