17 Calon TKW Ilegal Gagal Dikirim ke Timur Tengah Usai Tersangka Pasutri Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Aparat Kepolisian Resor Lumajang menetapkan pasangan suami istri (pasutri) HR (39 tahun) dan LJS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional.
Pasangan suami-istri tersebut kini ditahan. Selain HR dan LJS, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
“Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR,” ujar Boy melansir Viva.co.id pasa Rabu (8/3).
Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022 lalu. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah.
Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, dimana tugas mereka sebagai penyedia biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.
Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
(***)