LPSK Bakal Beri Perlingungan ke AGH Kekasihnya Mario Dandy
RIAU24.COM - Lembaga PErlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada DAvid Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy.
Hal tersebut diberikan oleh pihak LPSK berupa pemenuhan hak proseduralm bantuan medis dan rehabilitas psikologis.
"Hanya untuk rehabilitas psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Hasto juga menjelaskan, bahwa pelindungan kepada David diberikan karena telah memnuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
Selain itu, dalam kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Ternyata selian David, LPSK juga sedang menelaah permohonanperlindungan dari tiga orang skasi dalam kasus tersebut.