Bea Cukai Irak Terbitkan Perintah Larangan Impor Alkohol
Undang-undang baru menetapkan denda antara 10 juta dan 25 juta dinar ($ 7.700- $ 19.000) untuk pelanggaran.
Tetapi itu bertentangan dengan keputusan pemerintah yang diadopsi kurang dari seminggu sebelumnya pada 14 Februari, menetapkan bea sebesar 200 persen untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun ke depan.
(***)
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan