Sri Mulyani Diisukan Korupsi, Anthony Budiawan: Menepuk Air di Dulang, Tetapi Memercik Muka Sendiri
RIAU24.COM - Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo, terbongkar bahwa semakin banyaknya personel Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Bahkan, nama Menteri Keuangan ikut terseret.
Terbaru, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan turut merespon pengaduan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon (BAM) yang dicuekin Menkeu Sri Mulyani ibarat menepuk air di dulang, tetapi memercik muka sendiri.
Diketahui, Bursok Anthony Marlon (BAM) membongkar perilaku Sri Mulyani yang juga terindikasi melakukan korupsi, sehingga dia meminta Sri Mulyani mundur sebagaimana dilakukan Rafael.
Bursok membongkar perilaku Ani, panggilan Sri Mulyani itu dengan membuat surat terbuka kepada Ani yang di posting di grup WhatsApp. Surat terbuka tersebut saat ini tengah tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Twitter.
“Ini bagaikan menepuk air di dulang, tetapi memercik muka sendiri,” kata Anthony dilansir dari Monitor Indonesia, Sabtu (4/3).
Anthony menambahkan, bahwa menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri dapat dihukum seumur hidup hingga pidana mati.
“Atau orang lain, bahkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihukum seumur hidup dan dalam keadaan tertentu dapat dihukum mati,” tegas Anthony.
Adapun pengaduan yang viral tersebut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 bank di Indonesia. Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.
Berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan. Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya.
“Tadi pagi saya sudah memberikan keterangan, ternyata pengaduan saya belum dilimpahkan ke OJK. Pengaduannya masih ada di DJP, karena DJP ternyata mengaku sangat kesulitan mencari oknum PT bodong ini. Dia menanyakan kira-kira seperti apa kalau menurut saya,” jelas Bursok.