Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024
Apalagi putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes.
"Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," sebutnya.
"Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.