Partai Prima Buka Suara Usai Permohononan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan Pengadilan
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," sebutnya.
Karena mengalami kebuntuan, mereka mengajukan permasalahan ini ke pengadilan.
Tujuannya sebagai upaya mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU," sebutnya.