Polisi Tetapkan Kekasih Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
RIAU24.COM - Agnes Gracis Haryanto (15) kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Status Agnes menjadi tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik.
Kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy hingga menaikkan status AG. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikolog forensik dari Apsifor.
"Setelah kami adakan pemeriksaan libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video di HP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV itu terungkap peran para tersangka dan saksi-saksi di TKP.
"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," jelas Hengki.