Mahfud MD Dukung KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024
RIAU24.COM - Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.
Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan partai Prima itu.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud dalam postingan Instagram @mohmahfudmd, Jumat (2/3).
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," tambahnya.
Menurut Mahfud MD, berdasarkan logika hukum KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.
Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.