Donald Trump Dapat Digugat oleh Pejabat Polisi Terkait Serangan Capitol
RIAU24.COM - Departemen Kehakiman AS dalam pengajuan pengadilan pada hari Kamis (2/3/2023) mengatakan bahwa mantan presiden Donald Trump dapat dituntut oleh pejabat polisi dan orang lain yang terluka dalam serangan 6 Januari.
Departemen dalam pendapat hukum resmi mengatakan bahwa meskipun presiden memiliki kekebalan mutlak atas tindakan resminya di kantor, tetapi dapat dituntut atas tindakannya di luar tugas resminya.
Kantor berita AFP melaporkan bahwa pendapat itu diajukan setelah permintaan dari pengadilan, yang saat ini sedang mendengar gugatan yang diajukan oleh dua pejabat polisi dan 11 anggota parlemen yang mengaku terluka selama serangan Capitol.
Trump mengklaim perlindungan dari digugat oleh kekebalannya, yang didakwa bersama dengan aktor kunci lainnya, karena menghasut serangan, yang terjadi dua minggu sebelum dia meninggalkan Gedung Putih.
Menurut Departemen Kehakiman, mantan presiden itu mengklaim kekebalan sebagai pernyataannya hingga dan selama serangan itu memenuhi syarat untuk berbicara tentang hal-hal yang menjadi perhatian publik, yang berada di bawah tugas resminya, bahkan jika pidato itu memicu kekerasan.
Lembaga itu menyarankan agar pengadilan menolak argumen kategorial Trump.