Menu

Jangan Kaget! Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Devi 2 Mar 2023, 21:45
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Halaman: 678Lihat Semua