Apa yang Akan Terjadi Setelah PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Mengulang seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan adalah tugas KPU selanjutnya setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk tunda pemilu 2024.
Sama-sama diketahui, PN Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca juga: Agar Pemilu Adil Gender, Ini Masukan Bawaslu
Dibuktikan dengan beredarnya salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst pada Kamis 2 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Tak sampai disitu, KPU juga harus mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal.
Alasan pengulangan karena Partai Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 telah dirugikan.