Menu

Apa yang Akan Terjadi Setelah PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Azhar 2 Mar 2023, 20:25
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu 2024. Sumber: sindonews.com
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu 2024. Sumber: sindonews.com

RIAU24.COM - Mengulang seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan adalah tugas KPU selanjutnya setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk tunda pemilu 2024.

Sama-sama diketahui, PN Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dibuktikan dengan beredarnya salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst pada Kamis 2 Maret 2023.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Tak sampai disitu, KPU juga harus mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal.

Alasan pengulangan karena Partai Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 telah dirugikan.

Halaman: 12Lihat Semua
BERITA TERKAIT