Menu

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Sampai 2025

Azhar 2 Mar 2023, 20:09
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu serentak 2024 hingga 2025. Sumber: Internet
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu serentak 2024 hingga 2025. Sumber: Internet

Gugatan diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.

Setelah gugatan diterima pastinya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Halaman: 12Lihat Semua