PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Sampai 2025
Gugatan diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
Setelah gugatan diterima pastinya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.