Dianggap Tidak Masuk Akal, Berikut Poin-poin KPK Usai Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo
RIAU24.COM - Kasus harta kekayaan yang mencurigakan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, terus bergulir.
Rafael menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar, Rabu (1/3). Ia tiba sekitar pukul 07.52 WIB. Ia baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.30 WIB.
Melansir cnnindonesia.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat memberikan pernyataan terkait klarifikasi itu. Berikut rangkuman pernyataan Pahala.
1. Diperiksa periode 2015-2018, tak ada tindak lanjut Itjen Kemenkeu
Pahala mengatakan pihaknya pernah memeriksa Rafael terkait laporan harta kekayaan periode 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.
"Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala.
KPK lalu berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu soal hasil pemeriksaan itu. KPK juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa aset-aset Rafael.
"Kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c, d, istri, anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan," ujarnya.
"Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.
2. Perumahan 6,5 hektare di Minahasa Utara
KPK mengirim tim ke Minahasa Utara dan Yogyakarta untuk memeriksa harta Rafael.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Pahala.
Namun, perumahan seluas 6,5 hektare itu tak tercatat dalam LHKPN. Hal itu karena rumah tersebut bagian dari perusahaan milik istrinya.
"Kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LKHPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri atau saham istrinya di perusahaan itu saja," imbuhnya.
Pemeriksaan harta Rafael juga dilakukan di Yogyakarta. Pahala menyebut pemeriksaan harta di Yogyakarta lebih rumit dibandingkan dengan Minahasa Utara.
"Kemarin sudah melihat juga yang teman-teman ributkan termasuk perumahannya tapi itu masih jalan timnya. Yang Yogya lebih rumit sedikit daripada Minahasa Utara, nanti akan saya update," ujar dia.
3. Geng pejabat berharta banyak di Kemenkeu
KPK mengakui telah mendapatkan informasi mengenai sejumlah kelompok pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta banyak. KPK mengistilahkan pejabat-pejabat dengan harta mewah tersebut dalam istilah 'geng'.
"Kita (KPK) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya," kata Pahala.
Pahala mengatakan keberadaan geng di lingkungan pejabat Kemenkeu dilihat dari pola hubungan antar pejabat dan rekam jejak karir di antara mereka.
"Kalau dibilang geng, bukan geng kayak anak SMP, enggak. Kita dapat informasi aja, si ini sama si ini, kita lihat, oh ya perjalanan kariernya nyambung di beberapa tempat. Itu yang dimaksud geng," katanya.