Sebulan Program 7 Berkah Pajak, Pemprov Riau Berikan Insentif Keringanan Pajak Rp 31 Miliar
Kemudian sambung dia, diharapkan, kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantri, supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.
Pemerintah Provinsi Riau, dijelaskan Sayoga, secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.
"Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci, dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan. Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru," demikian Muhammad Sayoga.***