4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Kejati Riau
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menambahkan.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju kantor Kejati Riau Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," kata Bambang.
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," sambung Bambang memungkasi.