Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy Mulai dari Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma!
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone tersangka MDS," ujar Ade.
Mario Dandy dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(***)