13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK beri Waktu Sampai 31 Maret
RIAU24.COM - Tercatat sebanyak 13.885 orang staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK.
Tim lembaga antirasuah ini mengingatkan batas akhir laporan LHKPN pada akhir bulan Maret 2023
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya samapi dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati, mengutip detik.com, Sabtu (25/2).
Maryati menyebutkan pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019.
Namun, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instasinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap prkatik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu," katanya.
Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
(***)