Aturan Dana Kampanye Beresiko Terjadi Korupsi, Fahri Hamzah: Belum Terlalu Ketat, Tidak Transparan!
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia, menjelang perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Fahri, aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai masih longgar. Hal ini menyebabkan peluang terjadinya korupsi.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dilansir dari nasional.sindonews.com, Selasa (21/2).
Fahri mengatakan jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini pun menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.