Menu

Pandangan Pengamat Kepolisian soal Kemungkinan Bharada E Kembali ke Polri: Layak di PTDH!

Rizka 20 Feb 2023, 09:02
Richard Eliezer
Richard Eliezer

RIAU24.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J telah menjadi perhatian publik begitu antusias saat sidang vonis para tersangka. Termasuk juga vonis hukuman yang diterima oleh Richad Eliezer atau Bharada E yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menilai terdakwa Bharada E layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian. Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2).

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.

Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. Ia menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

Halaman: 12Lihat Semua