Menu

Tak Hanya Ferdy Sambo, Berikut Deretan Orang yang Divonis Mati di Indonesia, Ada yang Karena Jual Narkoba

Devi 19 Feb 2023, 21:37
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

RIAU24.COM - Tak hanya Ferdy Sambo, ada 5 orang di Indonesia  yang pernah divonis hukuman mati, salah satunya karena jual narkoba.

Usai ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J,  Ferdy Sambo akhirnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun vonis hukuman mati tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 Februari 2023 lalu. 

Namun tak terima dengan putusan tersebut,  Ferdy Sambo dikabarkan akan mengajukan banding.

Namun tak hanya Ferdy Sambo, berikut beberapa terdakwa yang pernah dijatuhkan hukuman mati di Indonesia seperti dilansir berbagai sumber, Minggu, 19 Februari 2023.

1. Ferdy Sambo
Pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.


2. Amrozi
Menjadi dalang di balik tragedi Bom Bali yang hampir menewaskan 200 orang, Amrozi turut dijatuhkan hukuman mati.

Tragedi tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002.

Diantara korban dalam tragedi Bom Bali tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA).

Tak hanya Amrozi, ada beberapa nama lain seperti Ali Gufron dan Mukhlas yang terlibat dalam tragedi Bom Bali. 

Ketiganya dijatuhkan hukuman mati pada 2 Oktober 2003. 

3. Freddy Budiman
Freddy Budiman juga dijatuhkan hukuman Mati setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 500 gram.

Freddy Budiman akhirnya dijatuhkan hukuman mati serta dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan.

4. Mary Jane

Mary Jane merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.

Mary Jane dijatuhi hukuman mati setelah membawa heroin sebanyak 2,6 kg saat dirinya hendak masuk ke bandara Yogyakarta pada 2010.

Sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi, namun permohonannya ditolak dan eksekusi tetap berlanjut pada 29 April 2015. 

Akan tetapi menjelang eksekusi, vonis itu tiba-tiba dibatalkan.

Kini Mary Jane masih berada di dalam penjara sambil menunggu kepastian mengenai hukumannya.

5. Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol. 

Sama seperti Mary Jane, Raheem Agbaje Salami kedapatan membawa barang haram jenis heroin sebanyak 5 kg. 

Raheem Agbaje Salami pun dijatuhi hukuman mati. 

Sempat mengajukan permohonan, akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi. 

Raheem Agbaje Salami akhirnya dieksekusi mati dengan cara ditembak mati pada 29 April 2015, dan dikuburkan di Madiun, Jawa Timur. ***