Polresto Depok Ungkap Kronologi Ellyeven yang Ditabrak Lalu Dibuang
"Setibanya di Halte DTC Pancoran Mas, si pengendara ini ingin berbelok ke kanan ke area parkir samping halte. Pada saat bersamaan melaju lurus sepeda motor Honda Beat nomor polisi B6368EZS dari arah timur menuju barat, karena jarak sudah dekat maka terjadilah benturan, terjadilah kecelakaan," kata Ahmad menambahkan.
Setelah kecelakaan terjadi, pengendara Honda Beat kemudian membawa pergi Ellyven yang terluka. Pengendara tersebut beralasan akan membawa korban berobat ke rumah sakit terdekat.
Namun setelah dibawa, korban di tengah perjalanan justru dibuang di sebuah lokasi sepi yang jaraknya sekitar 15 menit dari tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
"Pelaku membawa korban dengan alasan akan dibawa ke klinik atau ke rumah sakit terdekat. Namun kita ketahui bersama bahwa pada saat dalam perjalanan korban diturunkan di sebuah area kebun dan ditinggal pergi oleh pengendara sepeda motor Honda Beat tersebut," ujar Ahmad.
Beruntung, ada CCTV yang merekam tindakan pelaku. Ketika korban dibuang di semak-semak, ada warga yang mengetahui dan menolongnya. Warga pun sempat membawa Ellyvenke rumah sakit, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Setelah melalui pelacakan, kata Ahmad, jajarannya berhasil menciduk pelaku berinisial ERA (26 tahun) yang merupakan warga Kampung Citayam yang merupakan wilayah perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor. Kini, yang bersangkutan sudah dijebloskan ke Rutan Polres Metro Depok per Jumat.