Menu

Apresiasi Vonis Richard Eliezer, GMKI: Pelajaran Agar Tak Ikuti Senior yang Tega Korbankan Junior

Rizka 16 Feb 2023, 13:44
Richard Eliezer
Richard Eliezer

RIAU24.COM - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas peluru yang ia tembakkan ke tubuh Brigadir Josua Hutabarat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa kini Eliezer bakal menjadi legenda hidup yang dapat diambil pelajaran.

"Menjadi pelajaran bagi kita agar tidak perlu diikuti senior yang tega mengorbankan junior dan merusak sistem dan institusi demi hasrat dan nafsunya," kata Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom dilansir dari news.detik.com, Kamis (16/2).

Yang Mulia Majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut 'dihabisi' atas kesalahan yang dia tidak kehendaki," kata Jefri, Rabu (15/2).

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice (RJ) yang selama ini biasanya dipakai oleh Penyidik Polri maupun Penuntut Umum Kejaksaan.

"Penyidik dan Penuntut Umum sukses membuka terang peristiwa ini yang sangat terbantu atas pengakuan dari Icad. Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad dimana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada Majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad," ujarnya.

Vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

"Vonis Icad membuktikan bahwa Kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem Peradilan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar 'Master Mind' nya dapat dihukum lebih berat. Artinya, timbangan hukumannya tidak harus sama antara Master Mind dan orang yang dijadikan alat kejahatan," kata Jefri.

GMKI memberikan sepuluh jari dicakupkan di dahi untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.