Usai Dipenjara Richard Eliezer Ingin Kembali Mengabdi, Ini Respon Polri
RIAU24.COM - Usai divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berharap dapat kembali mengabdi di Kepolisian.
Diketahui saat ini, nama Richard Eliezer masih tercatat sebagai anggota Polri berstatus nonaktif, belum dipecat seperti Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal.
Pria kelahiran Manado yang berusia 24 tahun itu juga belum disidang etik terkait kasus yang menjeratnya.
Menanggapi hal itu, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri enggan memberi penjelasan. Jenderal bintang dua ini mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada hasil sidang.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana. Fokus itu dulu," kata Dedi pada Rabu (15/2/2023) dikutip kumparan.com.
Harapan Eliezer tersebut disampaikan kuasa hukumnya usai mendengar vonis hakim di PN Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.