Bawaslu Sebut Anies Lakukan Pelanggaran Pidana Terkait Utang Rp50 Miliar
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut angkat bicara terkait serab serbi utang Rp50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur Pilgub DKI 2017.
Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu yang mengatakan penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) malam WIB dikutip Republika.co.id.
Bagja menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.
Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.