Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Untuk Bharada Eliezer Kurang dari 5 Tahun, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendatangi sidang vonis Richard ELiezer Pudihang Lumiu alaias Bharada E atas kasusu pembunuhan berencana di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, hari ini Rabu (15/2).
Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedtangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringan hukuman.
"Keliuarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman," kata Martin mengutip CNNIndonesia.com.
Martin mengaku pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E nantinya lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pihaknya berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun," ucapnya.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.
(***)