Menu

Meski Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak, Richard Eliezer Dianjurkan Banding Jika Divonis Berat

Rizka 15 Feb 2023, 09:15
Richard Eliezer
Richard Eliezer

RIAU24.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan perbuatan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Namun, Bharada E mendapat dukungan dari berbagai pihak. Meski begitu ia dinilai harus mempersiapkan diri jika majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang tidak sesuai harapan.

Hal ini lantaran Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard. Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.

Melansir nasional.kompas.com, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat maka Richard diharapkan melakukan upaya hukum lain yakni banding.

"Bila divonis berat maka banding menjadi hak dari Bharada E dalam melakukan upaya maksimal membela dirinya," kata Eva, Selasa (14/2).

Sementara itu, advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis juga menyampaikan Richard bisa melakukan banding jika divonis sama atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jika Eliezer dihukum 12 tahun atau lebih, Eliezer seharusnya banding. Dia berhak mendapatkan hukuman lebih ringan," kata Todung.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada sejumlah kemungkinan dalam sebuah vonis dari majelis hakim.

"Vonis itu bisa tiga kemungkinan. Sama dengan JPU, di bawah atau di atas tuntutan JPU atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti), atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti tapi bukan perbuatan pidana)," ujar Abdul.