Hukuman Ferdy Sambo Cs Lampaui Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Hari Ini?
RIAU24.COM - Vonis hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Saat ini sosok Richard Eliezer akan menghadapi vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tengah menjadi perhatian utama masyarakat. Perhatian publik tak lepas setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan. Mengingat, Richard yang notabene sebagai justice collaborator dinilai tak sepatutnya dituntut tinggi.
Sebab, bagaimana pun juga ia telah berkontribusi besar memecahkan teka-teki kasus ini yang semula penuh misteri. Di sisi lain, ketika dukungan publik mengalir deras kepada Richard, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru tengah menunjukkan taring tajamnya.
Hal ini terlihat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang seluruhnya jauh melampaui tuntutan JPU.
Kini, nasib Richard pun akan ditentukan oleh palu hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa, yakni Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky. Vonis yang dijatuhkan hakim seluruhnya jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati. Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.