Tak Banyak yang Tahu, Begini Peluang Ferdy Sambo Agar Lolos Dari Hukuman Mati, Cukup Lakukan Hal Ini
RIAU24.COM - Tak banyak yang tahu, ternyata begini peluang Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.
Setelah persidangan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir selama 8 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel, Senin (13/2) kemarin.
Namun ternyata hukum berkata beda.
Jika Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman eksekusi mati.