PROFIL dan Biodata Lengkap Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Punya Harta Hingga Belasan Miliar
Berikut profil dan biodata lengkap Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Senin (13/2/2023).
Adapun Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya tersebut.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Lalu seperti apa rekam jejak serta profil dan biodata Wahyu Iman Santoso?
Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Profil Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.
Itu berati Wahyu Iman Santoso sekarang dia berusia 46 tahun.
Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Kini, pangkat terakhir Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda.
Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso
Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2021 hingga 2022, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.
Ia kemudian menjadi Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
Sepak terjang karir Wahyu Iman Santoso
Sepak terjang karir Wahyu Iman Santoso cukup cemerlang.
Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.
Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp 10 miliar.***