Menu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Bahas Kebahagiaan di Instagram

Zuratul 14 Feb 2023, 10:56
Trisha Posting Kenangan Bersama Sang Ayah Ferdy Sambo. (Twitter/Foto)
Trisha Posting Kenangan Bersama Sang Ayah Ferdy Sambo. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Hukuman pidana mati kembali menjadi sorotan usai mantan jenderal Polisi bintang dua, Ferdy Sambo divonis kemarin, Senin (13/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya. 

Meski demikian, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, mantan Kadiv Propam Polti itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati. 

Jelang satu hari setelah Sambo mendapatkan vonis mati, Trisha Eungelica sang putri membagikan unggahan terbaru melalui Instagram Story.

Trisha mengunggah sebuah tulisan tentang kebahagiaan. Ia mengungkapkan bahwa kebahagiaan akan segera datang untuk semua orang.

"You will be the happiest person, soon," tulis Trisha.

"I hope we all will," imbuhnya.

Putri sulung Sambo itu juga mengucapkan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine yang jatuh pada hari ini, Selasa (14/2).

"Happy val's day," pungkasnya. 

Trisha diketahui merupakan sosok anak yang dekat dengan kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Semenjak orang tuanya terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Trisha beberapa kali menunjukkan dukungan dan kasih sayang kepada mereka.

Sebelumnya, menjelang persindangan vonis Ferdy Sambo, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada orang tuanya melalui sebuah unggahan.

Trisha menuliskan bahwa dirinya mencintai ayah dan ibunya.

Sementara itu, Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati karena terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana, sedangkan sang istri Putri Candrawathi mendapatkan hukuman penjara 20 tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

(***)