KUHP Baru dengan Masa Percobaan 10 Tahun, Celah untuk Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati?
RIAU24.COM - Hukuman pidana mati kembali menjadi sorotan usai mantan jenderal Polisi bintang dua, Ferdy Sambo divonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya.
Meski demikian, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, mantan Kadiv Propam Polti itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Seperti dilansir Kompas.com, dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.
Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, "jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA".
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100. Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101.
Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.
“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut. Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.
(***)