Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua IPW: Harus Dihormati Tapi Bikin Masalah Baru di Polri
RIAU24.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman Ferdy Sambo harus dihormati.
Namun, IPW mengatakan keputusan itu juga bisa membawa masalah baru di tubuh Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW. Sugeng mengatakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti kecewa karena ia juga akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," kata Sugeng dalam keterangannya, pada Senin (13/2/2023) dikutip JPNN.com.
Kemudian, mantan sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menganggap vonis dari majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santosa tersebut berpotensi menjadi masalah baru bagi Polri.
Sugeng menyoroti soal majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.
Namun, Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tuturnya.
Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK.
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," tandasnya.
(***)