Bambang Widjojanto Kecam Penarikan Dua Pejabat KPK dan Upaya Mentersangkakan Anies Baswedan
RIAU24.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan dia menilai, tindakan ini sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Bambang mengatakan, mutasi ini menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Sebab, jelas dia, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas lebih dari delapan kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dilansir Republika.co.id.
"Ketua KPK (Firli Bahuri) tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik," ujar dia.
"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," tambah Bambang menjelaskan.