Tak Lolos Vermin KPU, Tiga Anggota DPD Lapor Ke Bawaslu Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lolos verifikasi administrasi syarat minimal dukungan.
Sementara tujuh lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) jika merasa ada kejanggalan di verifikasi administrasi yang dilakukan.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan hingga hari ini, Rabu (8/2/2023) yang merupakan hari terakhir pelaporan sudah tiga bacalon DPD yang melapor ke Bawaslu.
"Hingga saat ini, sudah 3 bacalon yang berkomunikasi dan memproses permohonan sengketa proses, Saut Sihombing, Mimi, dan Rusli Ahmad," ujar Alnofrizal, Rabu(8/2/2023)
Ia menyebut dari tiga bacalon yang mengajukan tersebut, satu bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapannya sementara Sisanya masih tahap melengkapi.
"Atas nama Mimi, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya,"ungkap Alnofrizal.
Ia mengatakan, sesuai aturan, para Bacalon diberikan waktu tiga hari sejak pleno verifikasi administrasi dilakukan untuk melaporkan pada Bawaslu. Pleno sendiri telah dilakukan pada Minggu (5/2/2023) sehingga hari ini menjadi hari terakhir pelaporan verifikasi administrasi tersebut.
"Para bacalon yang ingin mengajukan permohonan sengketa ini diberi batas waktu hingga pukul 16.00 wib hari ini,"tutup Alnof
Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Amiruddin Sijaya mengatakan Amiruddin mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilaporkan bacalon terkait dengan verifikasi administrasi minimal dukungan terutama perihal teknis.
"Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," ujar Amiruddin.