Mulai 2024, Jakarta Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara Indonesia
Bambang juga mengungkapkan tersisa 559 hari lagi untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara.
Pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Hari ini (red-Senin, 6 Februari) adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini Otoritas IKN telah mempunyai Badan Anggaran. Namun demikian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dari Kementerian Keuangan belum diterima.
Otoritas IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar dan telah disetujui oleh Kemenkeu dan untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.
“Kami kira sebagai institusi baru, anggaran ini cukup yang penting bagi kami jangan sampai terlalu lama organisasi ini berjalan tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada tapi DIPA-nya belum ada,” tandasnya.