Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Pemrov, Ini Kata DPRD Riau
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra, menyampaikan perlu melihat pendapatan pajak Riau jika melakukan pemutihan pajak.
"Tapi perlu dilihat lagi apakah dengan kebijakan ini pendapatan Riau mengenai pajak kendaraan bermotor akan berkurang atau meningkat. Mudah-mudahan tetap meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Zulkifli, Senin, 6 Februari 2023.
Politikus Demokrat itu tak menampik, pemutihan pajak memang ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi sangat membantu.
"Karena selama ini masyarakat menunggu itu. Masyarakat tak membayar karena ada yang 3-5 tahun pajaknya menunggak. Jadi menunggu pemutihan pajak," terangnya.
Adapun 7 program Berkah Pajak Daerah yang tengah diberlakukan di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Ranmor
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas denda BBNKB II
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
6. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
7. Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.