Menu

KPU Riau Tetapkan 34 Bacalon DPD Yang Memenuhi Syarat Dukungan

Riko 5 Feb 2023, 18:03
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - 34 Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru Sabtu (4/2).

Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipandu oleh Joni Suhaidi Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 41 bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.

Masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.

Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon (minimal 2000) dan sebaran dukungannya (minimal tersebar di 50 % kabupaten/kota di Provinsi Riau). Pleno kemudian memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya sedangkan 7 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bagi bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak) kesatu dari tanggal 6 s/d 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 tersebut.

Ketua KPU Riau keterangan resminya usai rapat pleno rekapitulasi menjelaskan, verifikasi administrasi (Vermin) ada 2 tahapan. "Tahap pertama statusnya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan pada tahapan Vermin perbaikan, statusnya hanya ada MS dan TMS. Bahkan, kemarin KPU juga memberikan tambahan waktu untuk Bacalon yang ada kendala dalam menginput dan mengunggah dukungan perbaikannya ke Silon,” ujar Ilham.

“Pada pleno hari ini bagi Bacalon yang pada tahap sebelumnya BMS dan sekarang sudah MS, maka dapat lanjut ke tahap Verfak. Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” tutup Ilham.

Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS):

1. Lampita Pakpahan 

2. Elfenni Erdianta BR Bangun 

3. Hopea Ingvirnia Erwin

4. Misharti 

5. Juprizal 

6. Sonny Magranta Silaban 

7. Kharisman Risanda 

8. Edwin Pratama Putra

9. Biran Affandi Yusriono 

10. Romwel Sitompul 

11. Martius Busti 

12. Benson Sinaga 

13. Rizaldi Putra 

14. Oskar Oris

15. Muhammad Mursyid 

16. Herman Maskar 

17. Patar Sitanggang

18. Pebrialin Razak 

19. Arief Eka Saputra

20. Puji Daryanto 

21. Rido Rikardo 

22. Sondia Warman 

23. H. M. Rizal Akbar 

24. Maimunah 

25. Sewitri 

26. Herdi Salioso 

27. Yosrizal 

28. Marjoni Hendri 

29. Alpsirin 

30. Chaidir 

31. Abdul Hamid 

32. Ichwanul Ihsan 

33. Eddy Budianto 

34. T. Nazlah Khairati 

Nama-nama Bacalon yang TMS adalah :

1. Hardonny Archan Baharudin 

2. Jenewar Efendi S 

3. Mimi Lutmila 

4. Agusviyanda 

5. Indra Maulid 

6. Saut Sihombing 

7. T. Rusli Ahmad