Kasus ‘Polisi Diduga Diperas Polisi’, Bripka Madih Pilih Mengundurkan Diri
RIAU24.COM - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, viral di media sosial setelah mengaku diperas sesama polisi saat mengurus kasus sengketa lahan. Terkini, ia mengundurkan diri dari Polri.
Madih mengaku sakit hati dengan institusinya. Ia sempat melaporkan adanya pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada dirinya. Kasusnya pun sudah bertahun-tahun berlalu, namun tak kunjung ada titik terang.
"Iya (mengundurkan diri). Sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa. Ini berkat jasa media, ini kan ramainya karena media, bukan ane (saya) yang upload," ujar Madih dilansir dari IDN Times, Minggu (5/2).
"Ada media yang datang ke rumah, terus cerita, karena kita sudah 12 tahun perjuangan cerita sana-sini gak didengar kan, ada media yang bantu, ini bersyukur, ane sih gak lupa kulit, dibantu sampai segala macem," sambungnya.
Madih mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah diajukan sejak 3 bulan lau.
Setelah kasus ini ramai, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, juga sempat menanyakan apakah benar mengundurkan diri. Budi juga berharap agar Madih tidak mengundurkan diri dari Polri.
"Kita sudah ketemu dengan Timur 1, Timur 1 datang sama kita, beliau menanyakan, 'Di apa benar kamu mengundurkan diri? Tapi jangan dijawab sekarang, saya nanya tapi jangan dijawab sekarang', kata Timur 1 Kapolres. Beliau mau ke Tanah Suci dulu, 'nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan. Saya berharap kamu jangan sampai lah (mundur), dibatalin lah', kata Timur 1, Bapak Kombes Budi Sartono, dia orang baik itu," ujar Madih.
Bripka Madih, mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya. Bripka Madih menjelaskan duduk perkara postingan viral dirinya itu.
Madih mengatakan melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.