DP Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pinggir
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial DP diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun diringkus Unit Satreskrim Polsek Pinggir Jumat 3 Februari 2023 kemarin.
Usai melakukan aksi bejatnya terhadap sebut saja R, lalu pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian resort Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Tersangka DP dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 TH 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 TH 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU No 11 TH 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK membenarkan terkait penangkapan DP pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, Minggu 5 Februari 2023.
"Tersangka DP diamankan dirumahnya, ada beberapa barang bukti korban yang diamankan," ungkap Kompol Ade Zaidi
Diutarakannya, dari kronologis kejadian perkara, Kamis 02 Februari 2023 pukul 06.30 WIB, ketika pelapor dan saksi 2 pulang kerumah dijumpai pakaian ada didalam lemari didalam kamar dalam keadaan berserakan dilantai.
"Yang mana rumah itu dalam keadaan kosong, namun korban yang masih sekolah biasa mengambil pakaian dirumah tersebut. Lalu pelapor menelfon saksi untuk meminta tolong menjemput korban ke sekolah dan setelah korban di jemput sekolah dan menanyakan korban siapa yang melakukanya dan kemudian korban tidak mau memberitahu,"beber Kompol Ade Zaidi lagi.
Kemudian saksi 1 mencoba menanyakan kepada korban “siapa yang mengacak pakaianya“ kemudian korban mengakui yang melakukannya adalah DP dan juga mengakui telah di setubuhi oleh DP sebanyak 1 kali pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 04.30 Wib dirumah korban.
Selanjutnya pihak korban mencoba mencari DP namun tidak ketemu, sekira pukul 10.30 Wib terlapor bersama orang tua dan keluarganya datang kerumah korban dan setelah ditanyai lalu tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan hubungan badan dengan anak korban dirumah tersebut.
Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak senang dan selanjutnya datang ke Polsek Pinggir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggi guna proses lebih lanjut.
"Setelah mendapat laporan, kemudian tim Unit Satreskrim melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DP," pungkasnya.