Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus AR Diduga Pengedar Sabu
RIAU24.COM -BENGKALIS - AR alias Ardi Panjang (45) warga Jalan Damai kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka AR diringkus, Minggu 29 Januari 2023 dengan TKP di pinggir Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peran tersangka sebagai pengedar dengan barang bukti 2,68 gram sabu," ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Sabtu 4 Februari 2023.
Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap RA atas kepemilikan satu bungkus sabu seberat 0.51 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu RA menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka AR alias Ardi Panjang.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AR mengakui sabu yang disita adalah miliknya dimana ia dapatkan dari IJ di pekanbaru (DPO).