Satu Pengedar dan Dua Perantara Jual Beli Sabu di Kabupaten Bengkalis Digulung Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram tak berkutik setelah ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 27 Januari 2023 lalu.
Ketiga tersangka diantaranya SO alias Demin (39), UG alias Uun (37) dan WI alias Yudi (37). Adapun Demin ditangkap dirumahnya Desa Boncah Mahang, Uun diringkus di pinggir Jalan Sudirman Balai Makam dan tersangka Yudi diringkus di Jalan Kesehatan Desa Tambusai Batang Dui.
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersangka SO alias Demin adalah sebagai pengedar, UN dan Yudi merupakan perantara atau penghubung pembelian sabu dengan barang bukti 1,50 gram sabu,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kamis 2 Februari 2023.
Berawal, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis sering mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat 27 Januari 2023 target berada di rumahnya jalan pertanian desa boncah mahang Bathin solapan.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Demin ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi sabu berat 1.50 gram, 1 bungkus plastick pack kosong, dan 1 unit Handphone.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari DY (DPO) melalui perantara UN.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UN. Dari pengembangan dan berhasil menangkap Yudi keduanya ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DY (DPO).