Hampir Setahun Dalam Pelarian, DPO AS Warga Desa Jangkang Ditangkap Satnarkoba
"Saat diintrogasi terhadap AS bahwa dia mengakui memberikan sabu kepada Iwin yang sudah lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Desa Pangkalan Batang adapun abu yg telah disita dari Iwin merupakan barang yang didapat dari RH (DPO) sebanyak 100 gram, senilai Rp 40 juta rupiah. Dan AS mengakui hanya mengantar sabu kepada Iwin dan mendapatkan upah kerja dari RH (DPO) sebesar Rp 2 juta rupiah," pungkasnya.