Terbesar! Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, 1 Pelaku Tewas dalam Penyergapan
RIAU24.COM - Direktorat Narkoba Polda Riau mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Pelaku yang berjumlah lima orang ini ditangkap ketika bertransaksi di Kota Pekanbaru, Riau. Satu diantaranya tewas diterjang timah panas.
Ini menjadi serangkaian pengungkapan yang spektakuler yang dilakukan Ditnarkoba Polda Riau, di mana barang bukti Sabu yang disita seberat 276 kilogram. In pun menjadi pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan kepolisian di Riau selama Polda berdiri.
"Pengungkapan hari Minggu 29 Januari 2023 kemarin. Penyergapan dilakukan tim di Pekanbaru," ungkap Kapolda Riau Irjen M Iqbal dalam jumpa persnya Rabu 1 Februari 2023, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Wadir Resnarkoba AKBP Nandang serta Kabid Propam.
Upaya paksa dalam penyergapan itu membuat satu pelaku tewas. Kata Irjen Iqbal, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melawan hingga mengancam keselamatan aparat. "Sudah diperingatkan dengan tembakan ke atas namun tetap meluncurkan kendaraannya ke arah petugas," bebernya.
"Perbuatan tersebur merupakan ancaman seketika dan petugas harus menghentikannya. Jangan main-main bandar narkoba di Riau, kami kejar dan tindak. Kami buktikan, bandar yang melawan kami tindak tegas terukur akibatnya meninggal dunia," tegas Irjen Iqbal.
Terungkapnya kasus ini setelah Ditnarkoba Polda Riau mengendus informasi adanya transaksi serbuk haram tersebut. Dari sana penyelidikan dilakukan dan aparat mendapati pelaku berada di seputaran SPBU Jalan Arifin Achmad. Berlanjut kemudian, polisi membuntuti hingga ke lokasi berikutnya di Jalan Rambutan 3, sebagai titik penyerahan Sabu.
Penyergapan kemudian dilakukan, dan aparat mendapat perlawanan hingga satu pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur hingga tewas. Pelaku diketahui berinisial RF. Sedangkan empat orang lainnya adalah As alis Gus, Sp, Bu dan AI. Keempatnya kini sudah ditahan di Polda Riau dan terancam hukuman mati.