Melakukan Aksi Pencurian di 16 TKP, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus tim opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis.
Kedua pelaku diringkus Sabtu 31 Januari 2023 tempatnya di depan ponsel SK Cell jalan Baru Lintas Duri Dumai RT03 RW04 Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Ada tiga orang korban dalam kejadian kasus curat tersebut.
Adapun kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya HPW alias Kanang (20) warga Sebangar dan SO alias Surya (36) warga Kecamatan Bathin Solapan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan atas penangkapan dua pelaku curas tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handpone, satu sepeda motor dan kwitansi pembelian Hp,"ungkap AKP M Reza, Selasa 31 Januari 2023.
Awal kronologis dari kejadian perkara bahwa Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wib saat itu korban bangun dan mencari 1 unit Hp miliknya yang sedang dietakkan disebelah kursi dimana tempat korban tidur.