Menu

Dua Warga Desa Pangkalan Batang Bengkalis Diringkus Satnarkoba, 500 Gram Ganja Disita

Dahari 26 Jan 2023, 10:18
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pemuda asal Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.

Keduanya berinisial MSK alias Adek (27) dan DAS alias Dendi (21) bersamanya sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja kering diamankan, mereka diringkus di Jalan Jend Sudirman Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Si Adek berperan sebagai pengedar, sedangkan Dendi sebagai kurir,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kamis 26 Januari 2023.

Diutarakannya, berawal Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa api api akan dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 wib tim opsnal dan Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut.

"Tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama Si Adek,kemudian tim melakukan interogasi dan mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Ganja kering yang mana kurir bernama Dendi yang sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempatnya,"ungkapnya.

Selanjutnya, setelah tersangka 2 sampai di tempat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, di temukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok speda motor tersangka.

Mereka menerangkan bahwa mendapat perintah dari tersangka 1 agar untuk menjemput Daun ganja dari seseorang di Kota Dumai. Tim melanjutkan interogasi tersangka mengakui daun ganja kering tersebut didapat dari SA (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai.